
Ekosistem sekolah yang baik dan kondusif dapat mendorong peserta didik mengembangkan potensi terbaiknya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk peserta didik menimba ilmu. Tidak hanya mempelajari materi pelajaran, tapi juga mempelajari cara bersosialisasi, pengembangan bakat dan minat serta mengembangkan karakter-karakter baik.
Akan tetapi, sangat disayangkan di satuan pendidikan masih banyak kasus perundungan pada peserta didik. Ini mengakibatkan efek negatif baik pada korban maupun pelaku. Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia kasus perundungan terhadap anak lebih banyak terjadi dialami siswa Sekolah Dasar, Menengah bahkan sampai di Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta, bahkan terjadi juga di Pondok Pesantren.
Perundungan tidak hanya terjadi secara langsung atau secara fisik, tetapi juga sudah merambah kepada dunia maya yang disebut dengan cyber bullying. Bahkan kasus cyber bullying meningkat seiring anak-anak banyak menghabiskan waktu di sosial media, terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Terkait hal ini, Kemendikbudristek melalui Direktorat Sekolah Dasar dan Menengah memandang perlu edukasi dan memperkuat guru, orang tua maupun pemangku kepentingan terkait bentuk maupun dampak dari perundungan dengan melalui webinar yang bertajuk setop perundungan, ciptakan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan,.
Bullying atau Perundungan Masih Menjadi Masalah di Sekolah
Bullying atau perundungan masih menjadi masalah serius di banyak sekolah di Indonesia. Banyak siswa yang menjadi korban perundungan dan mengalami stres, depresi, bahkan bunuh diri. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah meluncurkan program sekolah anti-perundungan.
Program Sekolah Anti-Bullying atau Perundungan
Program sekolah anti-bullying atau perundungan adalah program yang bertujuan untuk mencegah perundungan di sekolah. Program ini melibatkan semua pihak di sekolah, termasuk guru, siswa, orang tua, dan staf sekolah. Program ini terdiri dari beberapa tahap, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga penegakan hukum.
Tahap Pendidikan dan Pelatihan
Tahap pertama dari program sekolah anti-perundungan adalah pendidikan dan pelatihan. Guru dan siswa akan diberi pelatihan tentang apa itu perundungan, bagaimana mencegahnya, dan bagaimana menangani korban perundungan. Orang tua juga akan diberi pelatihan tentang cara mengenali tanda-tanda perundungan dan bagaimana membantu anak-anak mereka.
Tahap Pencegahan
Tahap kedua dari program sekolah anti-bullying atau perundungan adalah pencegahan. Sekolah akan melakukan banyak hal untuk mencegah perundungan terjadi. Misalnya, sekolah akan membuat aturan yang jelas tentang perilaku yang dilarang, seperti intimidasi, penghinaan, atau kekerasan. Sekolah juga akan mengadakan kegiatan yang mempromosikan persahabatan dan kebersamaan di antara siswa.
Tahap Penegakan Hukum
Tahap ketiga dari program sekolah anti-bullying atau perundungan adalah penegakan hukum. Jika ada siswa yang melanggar aturan tentang perundungan, sekolah akan mengambil tindakan tegas dan sesuai dengan hukum. Tindakan ini dapat berupa hukuman atau sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Manfaat Program Sekolah Anti-Perundungan
Program sekolah anti-bullying atau perundungan memiliki banyak manfaat. Pertama, program ini akan membantu mencegah perundungan di sekolah. Kedua, program ini akan membantu siswa yang menjadi korban perundungan untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan. Ketiga, program ini akan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, karena siswa akan merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah.
Kesimpulan
Perundungan masih menjadi masalah serius di banyak sekolah di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah meluncurkan program sekolah anti-bullying atau perundungan. Program ini melibatkan semua pihak di sekolah dan terdiri dari tiga tahap: pendidikan dan pelatihan, pencegahan, dan penegakan hukum. Program sekolah anti-perundungan memiliki banyak manfaat, termasuk mencegah perundungan, membantu korban perundungan, dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Berikut ini adalah beberapa peraturan pemerintah dan panduan tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan dilingkungan satuan pendidikan :
- Permendikbud Nomor 082 tahun 2015 klik di sini
- Permndikbudristek Nomor 046 tahun 2023 klik di sini
- Paparan Mendikbudristek dalam Merdeka Belajar Episode 25 – Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan klik di sini
- Buku Saku Stop Bullying klik di sini
- Buku Panduan Pelaporan TPPK klik di sini
- SK TPPK SMA PLUS AR-RAUDHAH klik di sin
Berikut ini dokumentasi kegiatan sosialisasi Melawan Fenomena Bullying di Sekolah